Polisi Tangkap Penjual Pil X di Bekasi

Polisi Tangkap Penjual Pil X di Bekasi

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 14:40 WIB
Foto: Polisi tangkap penjual Pil X di Bekasi (Adit-detikcom)
Jakarta - Polsek Bekasi Utara menangkap AM (23) penjual kosmetik di Bulak Asri, Bekasi Utara. Lantaran kedapatan menjual pil Excimer dan Tramadol ke anak-anak remaja.

"Berawal dari tim narkotika Polsek Bekasi Utara yang melakukan observasi mendapat informasi adanya toko obat dan kosmetik yang menjual beli pil Excimer dan Tramadol ke anak-anak remaja," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi, di Perum Prima Harapan Ragency Bekasi, Kamis (11/1/2018).

Dedi menjelaskan, AM mendapat obat-obat keras tersebut dari seorang suplier asal Jakarta. AM menjual sebungkus pil Excimer dan Tramadol seharga Rp 10 ribu ke anak-anak remaja sekitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasa dibeli anak-anak remaja sekolahan karena harganya murah, efeknya mendekati narkoba dan biasanya digunakan untuk minuman oplosan," lanjut Dedi.




Dedi menambahkan, dari penjualan obat-obat keras tanpa izin itu AM mendapat keuntungan Rp 4 sampai Rp 5 juta per bulan. Uang tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari.

"Baru jualan 5 bulanan, keuntungannya Rp 4- Rp 5 juta per bulan biasa dipakainya untuk kehidupan sehari-hari," terangnya.

Dari tangan AM, polisi mengamankan 13 bungkus plastik berisikan 13.000 butir pil Excimer dan 16 bungkus plastik berisi 74 butir pil Tramadol telah diamankan polisi dari toko kosmetik milik AM di Bulak Asri RT 04 RW 23, Teluk Pucung, Bekasi Utara. AM terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan hukuman penjara 15 tahun. (adf/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads