"Berawal dari tim narkotika Polsek Bekasi Utara yang melakukan observasi mendapat informasi adanya toko obat dan kosmetik yang menjual beli pil Excimer dan Tramadol ke anak-anak remaja," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi, di Perum Prima Harapan Ragency Bekasi, Kamis (11/1/2018).
Dedi menjelaskan, AM mendapat obat-obat keras tersebut dari seorang suplier asal Jakarta. AM menjual sebungkus pil Excimer dan Tramadol seharga Rp 10 ribu ke anak-anak remaja sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menambahkan, dari penjualan obat-obat keras tanpa izin itu AM mendapat keuntungan Rp 4 sampai Rp 5 juta per bulan. Uang tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
"Baru jualan 5 bulanan, keuntungannya Rp 4- Rp 5 juta per bulan biasa dipakainya untuk kehidupan sehari-hari," terangnya.
Dari tangan AM, polisi mengamankan 13 bungkus plastik berisikan 13.000 butir pil Excimer dan 16 bungkus plastik berisi 74 butir pil Tramadol telah diamankan polisi dari toko kosmetik milik AM di Bulak Asri RT 04 RW 23, Teluk Pucung, Bekasi Utara. AM terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan hukuman penjara 15 tahun. (adf/rvk)