200 Botol Vaksin Flu Burung dan 382 Kg Daging Olahan Dimusnahkan

200 Botol Vaksin Flu Burung dan 382 Kg Daging Olahan Dimusnahkan

M Iqbal - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 14:35 WIB
200 Botol Vaksin Flu Burung dan 382 Kg Daging Olahan Dimusnahkan
Cilegon - Balai Karantina Pertanian Cilegon memusnahkan 200 botol vaksin flu burung dan 382 kg daging olahan. Ada pula 35 kg telur entok dan 23 kg daging sapi.

"Kami ada media pembawa yang memang hari ini kita musnahkan, yang pertama ada daging bakso kurang-lebih sebanyak 382 kg, yang kedua kita ada telur entok 4 kerat 35 kg, ada vaksin flu burung lebih-kurang ada 200 botol, ada 4 boks styrofoam sama ada daging sapi beku 1 boks sekitar 23 kg," kata Kepala Seksi Karantina Hewan Rifky Danial kepada detikcom, Kamis (11/1/2017).

Berbagai macam produk itu disita dari hasil operasi tertib pada Agustus-September dan sebelum Natal 2017. Barang-barang itu disita lantaran tidak dilengkapi dokumen pendukung berupa surat keterangan dari dinas kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tidak ditemukan pelanggaran, dokumen pendukung tidak dilengkapi oleh pemilik barang. Pihak BKP terpaksa menyita barang tersebut dan membina pemilik barang.

"Sebenarnya kalau kita bilang pelanggaran bukan pelanggaran sifatnya kepembinaan saja. Cuma memang waktu kita operasi kita dibantu KSKP Merak, kita melakukan pemeriksaan dan pengawasan ini terkait dengan lalu lintas transportasi alat angkut, kita curigai alat angkut seperti mobil boks, mobil berpendingin terus pikap losbak itu sama bus," ujar Rifky.

Ratusan produk pertanian dan kesehatan itu mayoritas berasal dari Jakarta dan Depok. Barang-barang tersebut hendak dikirim ke daerah Lampung dan Medan. Menurut Rifky, seharusnya pihak karantina tidak melakukan penolakan. Karena pemilik barang tidak kooperatif, pihaknya pun terpaksa melakukan pemusnahan.

Dua jenis produk tersebut karena sudah jatuh tempo dan kedaluwarsa, pihak Balai pun akhirnya melakukan pemusnahan. Hal itu dikatakan sudah sesuai dengan aturan. Dalam batas waktu tertentu, kata Rifky, apabila barang sudah kedaluwarsa, harus dilakukan pemusnahan agar tidak menimbulkan efek bahaya.

"Jadi kita panggil orangnya kita lakukan sosialisasi kita lakukan penolakan apabila orang ini kooperatif, penolakan ke daerah asal, cuma untuk barang-barang yang tadi saya sebutkan itu kenapa tidak kita lakukan penolakan, kita lakukan pemusnahan karena pemiliknya sudah nggak ngurus," katanya. (asp/asp)


Berita Terkait