MK Putuskan Ambang Batas Capres 20%, Mendagri: Sesuai Konstitusi

MK Putuskan Ambang Batas Capres 20%, Mendagri: Sesuai Konstitusi

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 14:27 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambut baik putusan MK soal ambang batas capres tetap sebesar 20 persen. Menurut Tjahjo, angka tersebut sesuai dengan konstitusi.

"Masalah persentase itu sesuai konstitusional dan tak langgar UUD. Saya kira wajar, tiap orang punya hak berbeda, putusan pemerintah dengar aspirasi dan UU dan MK putuskan itu atas dasar konstitusional," ujar Tjahjo kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).


Tjahjo juga menanggapi putusan MK soal verifikasi parpol peserta pemilu. Menurutnya, proses verifikasi parpol sejauh ini tak ada hambatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil komunikasi kemarin dengan Bawaslu masih ada 7 proses, tak mengganggu. Konsolidasi ini, sudah selesai pilkada, 1 Oktober dasar ajukan capres bagaimana tak ada perubahan dan putusan MK. Tahapannya sudah runtun," kata Tjahjo.


Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat menolak gugatan terkait angka presidential threshold (PT). Angka dalam PT digugat oleh Ketum Partai Idaman Rhoma Irama.

"Permohonan pemohon pasal 222 tidak beralasan menurut hukum," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (11/1) tadi. (dkp/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads