"Nantilah, kita masih pertimbangkan. Masih lihat baik-buruknya, manfaatnya, kerugiannya, dan kansnya," ucap Sapriyanto di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
"Kalau itu kita nggak pertimbangkan, nanti sia-sia kita melakukan itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut Pak Fredrich, apa yang dia lakukan sesuai dengan kode etik advokat Indonesia," ucap Sapriyanto.
Selain itu, dia meragukan Fredrich memanipulasi data rekam medis Novanto. Menurutnya, tak mungkin Fredrich bisa melakukan hal itu.
"Saya juga tanda tanya ya Pak Fredrich bisa melakukan itu, mempengaruhi dokter. Itu kan rahasia pasien dan yang bisa melihat itu hanya pasien, dan yang menyimpannya rumah sakit," ujar Sapriyanto. (HSF/dhn)