Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Kamis (11/1/2018). Restika menjelaskan, awalnya kasus penyelundupan sabu 2 Kg ini dilakukan pihak Bea Cukai Dumai. Salah seorang penumpang kapal yang turun di Pelabuhan Pelindo I Dumai, bernama Chairul Fadli (27) asal Aceh menetap di Johor, Malaysia.
"Kemarin sore (9/1) diamankan Bea Cukai saat tiba di pelabuhan yang berangkat dari Batam. Barang bawaan yang dibawa pelaku diperiksa yang akhirnya diketahui ada narkoba jenis sabu seberat 2.085 gram sabu," kata Restika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengaku menerima sabu itu dari seorang perempuan di Johor Malaysia. Wanita di Johor itu berpesan barang tersebut sesampainya di Dumai diberikan kepada pria bernisial SUN," kata Barliansyah.
Atas penangkapan tersebut, Bea Cukai Dumai lantas menghubungi pihak Polres. Dari keterangan pelaku Fadli, dikembangkan kembali untuk menelusuri keberadaan pria berinisial SUN yang akan menampungnya.
"Hari itu juga kita lacak keberadaan SUN. Penampung ini akhirnya berhasil kita tangkap di salah satu loket bus," kata Restika.
Masih menurut Restika, SUN alias Bahri masih berusia 20 tahun asal Perlak, Provinsi Aceh. Antara Fadli dan SUN ini ternyata berteman.
"Mereka ini berencana akan membawa sabu tersebut bersama-sama dengan bus tujuan ke Medan, Sumut. Keduanya kini sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," tutup Restika. (cha/asp)











































