Dua hakim konstitusi itu adalah Suhartoyo dan Saldi Isra. Mereka menilai ambang batas calon presiden dan wakil presiden 20% tidak adil. mereka menyampaikan dissenting opinion terhadap 7 anggota hakim konstitusi lainnya.
Saldi Isra mengatakan ambang batas menimbulkan ketidakadilan bagi partai politik baru yang tidak mengikuti pemilu pada 2014 karena tidak memiliki kursi minimal paling sedikit 20% di DPR atau 25% suara sah secara nasional di pemilu selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 222 UU Pemilu secara terang-benderang merugikan dan amat jauh dari rasa adil bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak diberikan kesempatan mengajukan calon presiden dan wakil presiden karena tidak memiliki kursi atau suara dalam Pemilu 2014," kata Saldi di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Bagi parpol baru, muncul diskriminasi tidak bisa mengajukan calon presiden karena tidak memiliki kursi pada Pemilu 2014.
"Padahal, ketika dinyatakan sebagai peserta pemilu, partai politik baru tersebut serta-merta kehilangan hak konstitusional (constitutional rights) untuk mengajukan calon presiden (dan wakil presiden). Ketika hak untuk mengajukan pasangan calon presiden (dan wakil presiden) hanya diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi dalam jumlah tertentu pada pemilu sebelumnya, desain Pasal 222 UU Pemilu secara nyata menciptakan ketidakadilan," sambungnya.
Ia mempertanyakan syarat 20% kursi minimal di DPR dan 25% suara sah secara nasional apakah dapat menjaga kestabilan pemerintah. Sebab, bisa jadi muncul masalah hukum dan politik mendasar.
Selain itu, dia mempertanyakan apakah partai politik peserta Pemilu 2014 dapat mempertahankan suara yang diperoleh saat pemilihan legislatif pada 2019. Ia juga mempertanyakan bagaimana jika ada parpol yang mengajukan calon presiden dengan menggunakan hasil Pemilu 2014 tidak bisa memenuhi 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk perolehan kursi anggota DPR yang diatur di Pasal 414 UU Pemilu.
"Dengan menggunakan hasil Pemilu anggota DPR 2014 sebagai ambang batas mengajukan calon presiden (dan wakil presiden Pemilu 2019), bagaimana memastikan bahwa partai politik peserta pemilu anggota legislatif 2019 yang berasal dari partai politik hasil Pemilu 2014 tetap mampu memiliki kursi atau suara sah secara nasional paling tidak sama dengan capaian jumlah kursi atau suara sah secara nasional pada Pemilu 2014?" ujarnya.
Sementara itu, Suhartoyo menyebut di Amerika Serikat tidak diperlukan adanya ambang batas. Padahal AS merupakan negara yang mengusung sistem presidensial.
"Hasil studi Djayadi Hanan (2017) menunjukkan, negara-negara di Amerika Latin, yang kebanyakan menganut model sistem pemerintahan presidensial dengan sistem kepartaian majemuk, seperti Indonesia, tidak mengenal presidential threshold dalam mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden," imbuh Suhartoyo. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini