Eks Panitera PN Jaksel Didakwa Terima Rp 425 Juta

Sidang Suap Sapi-Kambing

Eks Panitera PN Jaksel Didakwa Terima Rp 425 Juta

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 13:44 WIB
Eks panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Jaksa pada KPK mendakwa mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi menerima suap Rp 425 juta. Uang haram itu diduga agar Tarmizi mempengaruhi hakim terkait suatu perkara.

"Terdakwa Tarmizi diduga menerima sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 425 juta, fasilitas penginapan, dan transportasi senilai Rp 9,5 juta. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuatan kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ucap jaksa pada KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Jaksa KPK menyebut uang itu diberikan oleh Akhmad Zaini, pengacara PT AMDI (Aqua Marine Divindo Inspection). Uang itu berasal dari Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik. Keduanya dituntut terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu disebut agar Tarmizi mempengaruhi hakim untuk menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd. Gugatan itu berkaitan dengan perkara perdata yang melibatkan PT AMDI sebagai tergugat.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Tarmizi selalu menggunakan rekening milik Tedy Junaedi, seorang tenaga honorer kebersihan di PN Jaksel, untuk menyamarkan suap itu. Penerimaan uang dilakukan 3 kali seperti disampaikan jaksa, berikut rinciannya:

1. 20 Juni 2015, Akhmad Zaini melakukan transfer Rp 25 juta ke rekening Tedy atas permintaan Tarmizi.
2. 16 Agustus 2015, Akhmad Zaini memberikan cek sebesar Rp 250 juta ke Tarmizi. Selain itu, Akhmad Zaini juga melakukan transfer Rp 100 juta ke rekening Tedy atas permintaan Tarmizi.
3. Namun rupanya menurut Tarmizi, cek itu tidak bisa dicairkan dan dikembalikan ke Akhmad Zaini. Selanjutnya, Akhmad Zaini pada 21 Agustus 2017 kembali melakukan transfer sebesar Rp 300 juta ke rekening Tedy atas permintaan Tarmizi.

Selain itu, ada pula fasilitas yang diterima Tarmizi berupa mengingap di hotel. Tarmizi juga mendapatkan fasilitas mobil.

"Bahwa pada tanggal 16 Juli 2017, Akhmad Zaini dihubungi terdakwa yang akan pergi ke Surabaya beserta rombongan keluarga dan teman-temannya. Akhmad Zaini lalu memesankan kamar untuk menginap di Hotel Garden Palace Surabaya serta memberikan fasilitas lainnya berupa hotel atau villa di daerah Batu Malang serta membelikan oleh-oleh untuk terdakwa. Selain itu Akhmad Zaini memberikan fasilitas mobil selama 3-4 hari kepada terdakwa dan rombongan. Biaya sewa mobil dimaksud sebesar Rp 5 juta yang dibayar PT AMDI atas persetujuan Yunus Nafik," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Tarmizi didakwa Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads