Paripurna DPR Sahkan 5 Calon Dewan Pengawas RRI

Paripurna DPR Sahkan 5 Calon Dewan Pengawas RRI

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2005 12:51 WIB
Jakarta - Rapat paripurna DPR RI mengesahkan laporan Komisi I DPR RI tentang hasil fit and proper test calon Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia (RRI). Ada lima calon yang akan diajukan kepada Presiden. Rapat paripurna ini digelar di Gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (14/6/2005). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif. Dalam rapat itu, anggota Komisi I DPR dari FPDIP Siprianus Aur membacakan laporan hasil fit and proper test/I> calon Dewan Pengawas RRI tersebut. Komisi I DPR telah memilih lima calon, yaitu Ahmad Syukri Ahkab, Hendro Martono, Mariyuni Kabul Budiono, Martani Huseini, dan Wahyu Sudono Hadiwardoyo. Kabul, Ahmad, dan Hendro berasal dari unsur RRI, sedangkan Martani dan Wahyu berasal dari luar RRI.Setelah laporan itu dibacakan, Zaenal Ma'arif langsung menawarkan kepada paripurna apakah menyetujui hasil tersebut atau tidak. Peserta sidang langsung menyetujui. Palu pun diketok. Pembentukan Dewan Pengawas RRI merupakan amanat UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Tugas Dewan Pengawas RRI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12/2005, antaran lain: melaporkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran.Tugas lainnya yang juga strategis adalah mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran, menyeleksi anggota dewan direksi, mengangkat dan memberhentikan dewan direksi, menetapkan direktur utama, menetapkan pembagian tugas setiap direktur, dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan DPR. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads