Tak Hadiri Sidang DPRD, Bupati Temanggung Diteriaki 'Pengecut'

Tak Hadiri Sidang DPRD, Bupati Temanggung Diteriaki 'Pengecut'

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2005 12:23 WIB
Temanggung - Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo dinilai tidak ksatria. Diundang menghadiri sidang pleno DPRD Temanggung, eh cuma mengirim surat. Massa demonstran pun berteriak, "Huuu..", lalu disambung dengan "Totok Penakut, Totok Pengecut".Teriakan-teriakan tersebut terdengar ketika Ketua DPRD Temanggung Bambang Soekarno, mengumumkan ketidakhadiran Totok. Totok hanya mengirimkan surat yang diterima Sekretaris DPRD Sukartono IS pada pukul 07.35 WIB, Selasa (14/6/2005).Teriakan mencemooh ini datang dari ratusan pegawai negeri sipil yang ada di ruang sidang DPRD Temanggung, dan ribuan masyarakat yang berada di halaman Gedung DPRD, Jl. Letjen Suprapto, Temanggung, sekitar pukul 11.00 WIB. Ketidakhadiran Totok ini jelas mengecewakan massa. Mereka mengharapkan untuk menyaksikan Totok 'diadili' anggota dewan seputar masalah mutasi dan pengangkatan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.Prerogatif BupatiInti surat Totok, yang dibacakan Bambang selaku pemimpin sidang pleno, adalah menjelaskan bahwa masalah mutasi dan pengangkatan pejabat eselon adalah hak prerogatif bupati. "Dan saya hanya mengisi jabatan-jabatan yang kosong karena ada yang mengundurkan diri," kata Totok dalam suratnya. Menurut Totok, mutasi dan pengangkatan pejabat eselong tersebut sudah melibatkan dan berkonsultasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten. Sedangkan konsultasi dengan Baperjakat Provinsi belum dilakukan.Totok juga membantah telah mengganti Sekda Temanggung Setia Adji. Menurut Totok, ia tidak mengganti Setia Adji dengan Bambang Dwi Harto, tetapi hanya menunjuk Bambang sebagai pelaksana harian Sekda Temanggung. "Dan semua sudah dikonsultasikan dengan pejabat Menpan, Mendagri, maupun gubernur. Dan soal penggantian pejabat itu sudah sesuai dengan perintah gubernur," demikian pembelaaan diri Totok melalui surat.Setelah pembacaan surat Totok, sidang diskors selama sepuluh menit. Skors dilakukan karena ketua,wakil ketua dewan, dan pimpinan fraksi mengadakan rapat tertutup. Setelah skors dicabut kemudian sidang dilanjutkan kembali. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads