"Mengadili, mengabulkan permohonan untuk sebagian dalam pasal 173 ayat 1 dan 3 tidak mempunyai kekuatan hukum," ucap Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Rhoma Irama menggugat 2 pasal dalam UU Pemilu, yaitu pasal 222 tentang presidential threshold (PT) serta pasal 173 ayat 1 dan 3 tentang verifikasi pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun MK hanya mengabulkan gugatan Bang Haji Rhoma pada pasal 173. Menurut majelis, isi pasal 173 ayat 1 dan 3 sudah pernah dibatalkan oleh MK pada UU Pemilu sebelumnya.
"Seluruh peserta pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara pemilu," ucapnya.
Majelis menambahkan keputusan DPR menghidupkan pasal tentang verifikasi parpol yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh MK tidak beralasan menurut hukum.
"Ihwal dihidupkan kembali pasal ini, padahal telah dinyatakan mahkamah inkonstitusional, maka pembentuk konstitusional tidak punya alasan hukum untuk menghidupkan kembali pasal a quo yang telah dinyatakan inkonstitusional," ucap anggota majelis, Manahan Sitompul. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini