Pasang Pelat Nomor Terbalik, Pemotor Ini Ditilang

Pasang Pelat Nomor Terbalik, Pemotor Ini Ditilang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 10:41 WIB
Polisi tilang pengendara yang memasang pelat nomor kendaraannya dalam kondisi terbalik. (Dok. Polres Tangsel)
Tangerang Selatan - Seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi di Jalan Raya STPI, Curug, Kabupaten Tangerang. Pengendara bernama Aprizal (17) itu melakukan pelanggaran konyol, yakni memasang pelat nomor kendaraan dalam posisi terbalik.

"Pelanggaran berupa sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor depan. Sedangkan pelat nomor belakang dipasang terbalik," kata Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin dalam keterangannya, Kamis (11/1/2018).

Aprizal ditilang saat personel Polsek Curug sedang mengatur lalu lintas pada Kamis (10/1) pukul 06.40 WIB. Setelah diperiksa, ternyata Aprizal juga tak punya kelengkapan surat-surat berkendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelat nomor kendaraan itu sengaja dipasang terbalik. Sementara di bagian depan sepeda motor, pelat nomor tak dipasangPelat nomor kendaraan itu sengaja dipasang terbalik. Sementara di bagian depan sepeda motor, pelat nomor tak dipasang. (Dok. Polres Tangsel)

"Setelah diperiksa, ternyata juga tidak dilengkapi STNK, tidak memiliki SIM, dan kendaraan roda duanya tidak dilengkapi kaca spion," ungkapnya.

Aprizal dinyatakan melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Lalu Lintas. Sepeda motornya pun kini ditahan polisi sebagai barang bukti.

Lalu mengatakan Aprizal sengaja memasang pelat nomor dengan kondisi terbalik. Alasannya, ingin merasa keren.

"Ya sengaja aja katanya. Biar keren," pungkas Lalu. (abw/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads