"Saya berharap JR bisa dikabulkan semata-mata taat konstitusi agar banyak alternatif presiden dan rakyat percaya demokrasi, dan tak ambil jalan lain seperti SARA, dan lain-lain," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu-satunya lembaga negara yang negarawan adalah MK. Di tangan MK, kenegarawanan ini diuji. Apakah mereka takluk oleh partai besar atau menjalani berdasarkan UUD," kata Hidayat.
Gugatan ambang batas capres itu diajukan oleh 6 pihak yang berbeda. Di antaranya adalah, pakar komunikasi politik Effendi Gazali, tokoh ACTA Habiburokhman, eks komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama Perludem, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Rata-rata para penggugat tidak terima dengan PT sebesar 20-25 persen. Mereka menggugat pasal 222 UU No 7/2017 tentang pemilu. (dkp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini