"Saya tunggu suratnya (resmi) dulu," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Anies mengatakan telah melakukan prosedur yang benar dalam menarik kembali kebijakan reklamasi dari pemerintahan sebelumnya. Dia menyayangkan BPN yang menjawab suratnya tidak secara resmi tapi melalui konferensi pers kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut HGB pulau reklamasi perlu ditarik kembali karena tidak ada dasar hukumnya. "Kita lihat Perda Zonasi belum ada. Dari situ aja kita sudah tahu bagaimana bisa mengatur lahan-lahannya kalau Perdanya aja belum ada. Jadi zona ini dipakai untuk apa peruntukannya bagaimana belum ada. Jadi dasarnya nggak ada," terangnya.
Sebelumnya, Kepala BPN Sofyan Djalil mengaku sudah menerima surat permohonan Gubernur DKI Jakarta terkait pembatalan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi. Namun Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permohonan tersebut.
"Pembatalan HGB tersebut adalah permintaan Pemprov DKI dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini tidak bisa kami batalkan karena, jika dibatalkan, menciptakan ketidakpastian hukum. Yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," kata Sofyan saat konferensi pers di Hotel Sahid, Jakarta. (fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini