Banyak Paslon Tunggal, KPU Beri Tambahan Waktu 3 Hari untuk Daftar

Pilkada Serentak 2018

Banyak Paslon Tunggal, KPU Beri Tambahan Waktu 3 Hari untuk Daftar

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 07:22 WIB
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan waktu tambahan untuk mendaftaran pasangan calon (paslon) peserta pilkada serentak 2018. Tambahkan waktu selama 3 hari akan diberikan untuk daerah yang masih memiliki bakal calon tunggal.

"Kita sedang menyusun, prinsipnya 3 hari kami akan lakukan sosialisasi untuk partai yang belum dapat dukungan bisa mendaftar kembali. Setelah itu 3 hari lagi kami akan memberikan jadwal penerimaan calon lagi, kalau tidak ada, maka hanya 1 calon," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2017).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham mengatakan, berdasarkan data yang diterima KPU RI hingga pukul 21.59 WIB, ada 19 wilayah yang punya bakal calon tunggal. Di 3 daerah di Banten sejauh ini hanya ada satu pasang calon yang mendaftar.

"Ada 19 daerah, salah satunya di Banten itu ada 3. Lebak, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Selain itu di Karanganyar, Jawa Tengah juga hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar. Hal serupa juga terjadi di Minahasa Tenggara, dan Prabumulih.

"Di Jawa Tengah ada 1, Karanganyar. Sulawesi Utara ada 1, Minahasa Tenggara. Sumatera Selatan ada 1, Prabumulih," pungkasnya.

Pendaftaran untuk pasangan calon telah dibuka sejak 8 hingga 10 Januari. Setelah masa pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dan dilanjutkan dengan penetapan pada Februari mendatang. (abw/jor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads