"Setahu saya semua (anggota DPR) mengajukan (program aspirasi). Izin, Yang Mulia, saya minta keadilan saja. Keadilan ini maksud saya proses aspirasi Komisi V ini yang sudah tersakiti kan lima orang. Saya, Budi Supriyanto, Yudi Widiana, dan yang lainnya. Sementara anggota Komisi V pada saat itu yang aspirasinya di Maluku kan tidak hanya lima saja. Kenapa yang lain tidak? Jadi buat saya harus adil," ujar Damayanti dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Damayanti kemudian menyebut dirinya hanya anggota level bawah. Dia meminta KPK memberi keadilan terhadap yang terlibat.
"Kan di mata Undang-Undang Dasar 1945 semua sama. Jadi semua harus hadir. Jadi saya pikir saya minta keadilan saja. Saya anggota hanya paling bawah," ucapnya.
Saat ini sudah lima orang mantan anggota Komisi V DPR yang diproses, yaitu Damayanti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Yudi Widiana, dan Musa Zainuddin. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Damayanti pada 13 Januari 2016.
Damayanti menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait program aspirasi yang diusulkannya. Damayanti kemudian divonis 4,5 tahun bui karena terbukti menerima fee 8 persen, yakni sebesar SGD 328 ribu dan Rp 1 miliar. (nif/fdn)