"Tadi saya cek juga, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat. Kita harap yang bersangkutan dapat memenuhi proses hukum," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Febri mengatakan Fredrich bisa memberikan penjelasan atau sanggahan pada saat pemeriksaan. Karena itu, Fredrich harus memenuhi panggilan.
"Jadi kita harap yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan tersebut. Jika memang ada tanggapan dan bantahan, nanti bisa disampaikan oleh yang bersangkutan saat hadir memenuhi panggilan KPK tersebut," ujar Febri.
Selain Fredrich, KPK menetapkan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya dijerat KPK dengan pasal merintangi penyidikan.
Keduanya diduga memanipulasi data rekam medis Novanto. Perbuatan Fredrich dan Bimanesh diduga dilakukan untuk menghindari panggilan penyidik KPK. Saat itu Novanto memang berulang kali tak memenuhi panggilan penyidik KPK. (fai/fdn)