"Pembantaran karena yang bersangkutan diopname di RSPP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadhono ketika dihubungi detikcom, Rabu (10/1/2018).
Edward dirawat di RSPP karena menderita vertigo. Namun Warih tidak memerinci penyakit lain yang diderita Edward.
"Sakit vertigo dan lainnya. Waduh, harus lihat medical record-nya kalau detail penyakitnya. Yang pasti, dokter RSPP saat itu menyatakan perlu opname," kata Warih.
Dokter kejaksaan yang berada di RS Adhyaksa sudah memeriksa kondisi Edward. Pembantaran Edward dilakukan sejak Desember 2017.
Tersangka kasus pengelolaan dana pensiun Pertamina itu akan ditahan lagi jika dinyatakan sehat. Edward juga dikawal petugas dari kejaksaan saat dirawat di RSPP.
"Dibantar sejak akhir Desember sampai dinyatakan sehat dan bisa ditahan lagi," ujarnya.
Dalam kasus ini, Edward diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Awalnya, pada 2014, saat Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.
Selanjutnya, pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.
Edward disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (yld/fdn)