KPK Pelajari Permohonan JC Setya Novanto

KPK Pelajari Permohonan JC Setya Novanto

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 10 Jan 2018 21:12 WIB
KPK Pelajari Permohonan JC Setya Novanto
Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK sudah menerima permohonan menjadi justice collaborator (JC) tersangka Setya Novanto untuk kasus korupsi proyek e-KTP. Namun KPK akan mempelajari permohonan JC Setya Novanto terlebih dulu.

"SN sudah mengajukan surat secara resmi untuk memohon JC. Tentu surat itu kita terima dulu. Kami membaca dan mempelajari serta menimbangkan hal tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Febri mengaku saat ini pimpinan KPK sedang mempertimbangkan syarat permohonan JC tersebut. Permohonan JC juga harus melihat syarat, yakni tersangka mengakui perbuatan, pelaku mau bekerja sama, dan pelaku mau membuka keterlibatan aktor besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, syarat JC tersangka mengakui perbuatannya, prinsip JC pelaku mau bekerja sama. Kedua, pelaku mau terbuka terkait keterlibatan pihak lain, aktor lebih tinggi. Pelaku merupakan pelaku utama atau tidak," ujar Febri.

Meski begitu, Febri mengaku belum mengetahui aktor besar yang akan diungkap oleh Setya Novanto. Sebab, KPK baru menerima permohonan JC ini pada hari ini.

"Kami belum sampai sana. Kami baru terima surat tersebut hari ini. Itu baru diajukan tadi, kita harus bicara rinci," ujar Febri.

Sebelumnya, Setya Novanto akan mengajukan permohonan menjadi JC untuk kasus korupsi proyek e-KTP kepada KPK. Alasannya, Setya Novanto akan bekerja sama dengan KPK mengungkap pelaku kasus proyek e-KTP.

"Sudah kami susun draf JC. Alasannya ya apa saksi pelaku bekerja samalah. Pastilah (bongkar pelaku) akan mengungkap," kata kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada detikcom hari ini. (fai/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads