"Penuntutan tahap kedua, yaitu atas nama HH, PNS Kadis PU; OKA, Bupati Batubara; dan STR, wiraswasta," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).
Untuk itu, Febri mengatakan, wiraswasta Sujendi Tarsono akan ditempatkan tahanan di Lapas Kelas 1 Medan. Namun Kepala Dinas PUPR Helman dan OK Arya masih ditempatkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka kasus suap, yaitu OK Arya Zulkarnain, Helman Herdady, dan Sujendi Tarsono selaku swasta. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Maringan dan Syaiful.
Uang suap yang diterima OK Arya senilai total Rp 4,4 miliar. Uang tersebut diterima OK Arya dari kontraktor Maringan dalam tiga tahap, sejak Mei hingga Agustus. Maringan memberikan uang tersebut dua kali sebesar Rp 1,5 miliar. (fai/dhn)