Kasus Suap, Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Segera Jalani Sidang

Kasus Suap, Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Segera Jalani Sidang

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 10 Jan 2018 20:54 WIB
OK Arya Zulkarnain (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain segera menjalani sidang kasus suap di Pengadilan Negeri Medan. OK Arya Zulkarnain merupakan tersangka kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara pada 2017.

"Penuntutan tahap kedua, yaitu atas nama HH, PNS Kadis PU; OKA, Bupati Batubara; dan STR, wiraswasta," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).

Untuk itu, Febri mengatakan, wiraswasta Sujendi Tarsono akan ditempatkan tahanan di Lapas Kelas 1 Medan. Namun Kepala Dinas PUPR Helman dan OK Arya masih ditempatkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kepentingan tersebut, tersangka STR dipindahkan penahanannya dan dititip di Lapas Kelas 1 Medan. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dititipkan penahanannya di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka kasus suap, yaitu OK Arya Zulkarnain, Helman Herdady, dan Sujendi Tarsono selaku swasta. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Maringan dan Syaiful.

Uang suap yang diterima OK Arya senilai total Rp 4,4 miliar. Uang tersebut diterima OK Arya dari kontraktor Maringan dalam tiga tahap, sejak Mei hingga Agustus. Maringan memberikan uang tersebut dua kali sebesar Rp 1,5 miliar. (fai/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads