Mulanya jaksa sempat menanyakan alasan soal kekhawatiran Yaya atas sadapan KPK. Yaya sendiri berdalih dengan mengatakan lupa.
"Pak Yaya pernah komunikasi menyampaikan bahwa kalau ke KPK jangan sampai disadap?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian menampilkan transkrip percakapan telepon Yaya-Yanuar. Di dalamnya ada saran dari Yanuar agar tidak menyimpan ponsel di loker KPK saat diperiksa.
"Ini pembicaraan saya dengan Yanuar, Pak," ujar Yaya kemudian, setelah membaca sekaligus mendengarkan percakapannya yang diputar di sidang.
Transkrip percakapan itu ditulis dengan Yaya yang diwakili nomor 4898, sementara Yanuar diwakili nomor 1202. Berikut sebagian percakapan itu:
Yanuar: Masuk di loker. Lokernya KPK. Itu dimasukkan ke lokernya KPK ada kunci serep.
Yaya: He'eh.
Yanuar: Kita kan.. cari nomor siapa yang ditelfon, nanti disadap semua nomor-nomor itu, gitu loh.
Yaya: Kalo bisa jangan bawa telpon, udah. Kalo enggak taro di mobil, taro di mobil Yatno.
Yanuar: Taro di mobil Yatno.
Transkrip pembicaraan yang ditunjukkan jaksa KPK (Nur Indah Fatmawati/detikcom) |
Jaksa kemudian secara khusus menunjukkan pertanyaan kepada Yaya yang membenarkan usulan Yanuar agar tidak menyimpan di loker KPK. Menurut Yaya, dia hanya mendengar kabar orang.
"Kenapa sampai muncul percakapan HP jangan ditaruh di loker, saksi jawab iya-iya?" tanya jaksa kepada Yaya.
"Saya cuma dengar kata orang, Pak," jawab Yaya.
"Ada apa dengan KPK kok takut disadap?" tanya jaksa lagi.
"Ya kan orang kan saya nggak tahu, Pak. Nggak tahu saya," kata Yaya lagi.
Namun jaksa kemudian mengingatkan Yaya untuk menjawab lebih serius. Yaya sendiri mengaku tidak tahu apa-apa.
"Tadi kan sudah saya ingatkan kan Pasal 21?" ucap jaksa memperingatkan.
"Iya," kata Yaya singkat. (nif/dhn)












































Transkrip pembicaraan yang ditunjukkan jaksa KPK (Nur Indah Fatmawati/detikcom)