"Iya, panggilan memang hari Jumat," kata kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, kepada detikcom, Rabu (10/1/2018).
Sapriyanto mengatakan tim kuasa hukum Fredrich akan membahas pemanggilan kliennya besok. Belum bisa dipastikan hadir-tidaknya Fredrich.
"Kita belum putuskan, ini masih dibicarakan di tim. Nanti sekaligus koordinasi dengan Pak Fredrich," ujar Sapriyanto.
Selain Fredrich, KPK menetapkan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya dijerat KPK dengan pasal merintangi penyidikan.
Keduanya diduga memanipulasi data rekam medis Novanto. Perbuatan Fredrich dan Bimanesh diduga untuk menghindari panggilan penyidik KPK. Saat itu Novanto memang berulang kali tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Untuk menghindari panggilan penyidik KPK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/fdn)