"Soal kriminalisasi, saya pikir nggak ada kriminalisasi. Jangan salah gunakan (kata) kriminalisasi, ini menghadapkan sesuai yang bukan kriminal jadi kriminal," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini jelas ada pasalnya, pasal ini sudah ada. Pernah kami terapkan sebelumnya. Permasalahannya unsur dipenuhi, dua alat bukti ditemukan penyidik, ini penting dilakukan ekspose. Kalau dua bukti ada, unsur delik terpenuhi silakan lanjut, pola pikir begitu, saya ulang kembali tidak ada kriminalisasi," papar Basaria.
Fredrich dan dokter Bimanesh dijerat pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Keduanya disangka merintangi penyidikan terkait manipulasi data saat Novanto di RS Medika Permata Hijau karena mobil yang ditumpangi kecelakaan.
Penyebutan kriminalisasi mulanya disampaikan Ketua Tim Hukum DPN Peradi Sapriyanto Refa. Menurutnya seorang pengacara tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata.
"Diduga adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat sebagaimana Pasal 16 UU Advokat juncto Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa," ujar Sapriyanto Refa. (fdn/dhn)