Sidang Uji UU Notaris, MK Dengar Keterangan Hamid Awaluddin

Sidang Uji UU Notaris, MK Dengar Keterangan Hamid Awaluddin

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2005 10:38 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar Sidang Pengujian UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Agenda persidangan kali ini adalah mendengar keterangan pemerintah, antara lain dari Menteri Hukum & HAM Hamid Awaluddin.Sidang berlangsung di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB, Selasa (14/6/2005). Seharusnya MK juga mendengar keterangan DPR, namun pihak dewan tidak ada yang hadir.Dalam perkara ini, pemohon merasa dirugikan hak konstitusinya atas keluarnya surat Menkeh tentang jabatan notaris. Dalam peraturan itu, untuk pindah jabatan maupun untuk mengikuti kode etik, notaris harus tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI).Pemohon yaitu Teddy Anwar dan HM Ridwan Indra dari Himpunan Notaris Indonesia (HNI) juga menilai UU 30/2004 pasal 82 ayat (1) telah ditafsirkan secara salah. Karena jika para notaris diwajibkan masuk INI sebagai wadah tunggal, hal itu bertentangan dengan UUD 45 dan keadaan reformasi saat ini.Dalam permohonannya, pemohon juga menyinggung masalah cacat hukum dalam pembuatan UU ini karena ada unsur suap. Namun Hakim MK Roestandi menilai, yang berwenang menangani kasus suap itu adalah KPK.Sidang kali ini adalah yang ketiga, dimana sebelumnya pemohon telah memperbaiki permohonan pada sidang tanggal 9 Mei 2005 lalu. Selain Hamid, MK juga mendengar keterangan dari kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Gani Abdullah. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads