"Sebelumnya di-P19 karena ada yang kurang. Berkasnya sudah kami kirimkan kembali ke kejaksaan," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Rabu (10/1/2018).
Budiyanto mengatakan berkas tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 5 Januari 2018. Saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Budiyanto memastikan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan itu hanya Hilman. "Kalau dalam (kasus kecelakaan) mengemudi kan siapa yang mengemudikannya, ya Hilman aja dong," tuturnya.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti mobil Toyota Fortuner bernopol B-1732-ZLO berikut STNK (surat tanda nomor kendaraan), SIM (surat izin mengemudi) atas nama Hilman dan handphone Samsung. Diketahui, Hilman kehilangan kontrol akibat tidak berkonsentrasi karena menerima telepon. (mei/rvk)