Polisi Periksa Dewi Persik Terkait Insiden Terobos Busway

Polisi Periksa Dewi Persik Terkait Insiden Terobos Busway

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 10 Jan 2018 18:36 WIB
Dewi Persik (Ismail/detikcom)
Jakarta - Pedangdut Dewi Persik dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait insiden penerobosan busway. Dewi Persik diperiksa sebagai saksi.

"Iya, agendanya malam ini akan diperiksa pukul 19.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).

Argo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelaporan dari petugas TransJakarta, Harry Maulana Saputra. Dewi Persik dilaporkan atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah berdasarkan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 315 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya akan dimintai keterangan seputar kejadian di busway itu, pada saat mobilnya mau masuk busway itu apa sih yang terjadi," sambung Argo.

Argo menambahkan, penyidik telah memanggil Dewi Persik pada 27 Desember 2017. Namun Dewi Persik saat itu berhalangan hadir karena sedang berlibur di Maldives bersama suaminya.

Dewi Persik dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 2 Desember 2017, atas insiden di busway Pejaten, Jakarta Selatan.

Ketika itu, mobil Jaguar bernopol B-12-DP yang dikemudikan suaminya masuk busway. Namun, setelah 30 meter dari pintu masuk busway, ada petugas yang menutup portal.

Lalu pengemudi Jaguar meminta petugas membukakan palang penjagaan, sehingga kemudian terjadi percekcokan. Mobil Dewi Persik akhirnya mundur setelah sejumlah pengojek membantu petugas mengusirnya. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads