Hal itu disampaikan M Natsir, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Rochmadi Saptogiri di Pengadilan Tipikor Jakarta. Natsir mengaku sedari awal mengurus pembayaran mobil dari seseorang bernama Andhika Aryanto. Kemudian ketika Ali kena OTT, dia diminta mengurus balik nama Honda Odyssey RC-17 yang dibeli Ali itu.
"Beliau (Yudy Ayodya) katanya dapat pesan dari bosnya (Ali Sadli), suruh urus mobil dari bosnya. Dari mobil yang di sana yang terkait langsung kan saya, yang bayar. Jadi saya telepon Pak Valen, suruh balik nama Pak Ali nggak bisa. Jadi pakai nama saya. Jadi saya ke sana cuma ngasih KTP saja, terus bawa uang Rp 2,5 juta untuk ngubah faktur dan surat-surat," ucap M Natsir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 300, Rp 100, Rp 135, Rp 151 (juta) berdasarkan bukti pembayaran? Semuanya sama, cash dari Pak Yudi?" tanya jaksa.
"Cash. Iya," jawab Natsir.
Pembayaran itu memang dilakukan atas nama Natsir. Namun, menurut Natsir, keterangan bukti pembayaran tertulis untuk pembayaran mobil atas nama Andhika Aryanto. Sementara itu, bukti pembayaran tersebut dikatakannya sudah dibuang. Dia hanya mendokumentasikannya lewat foto yang kemudian dikirimkan ke Yudi.
"Saya pegang (awalnya bukti pembayaran itu). Cuma sudah lama, sudah hilang mungkin. Bon-bonnya di tas. Saya pikir lama, nggak penting, saya buang saja," tutur Natsir.
Namun belakangan diketahui bila mobil yang dibeli Ali itu sebenarnya merupakan mobil yang seharusnya dibeli Rochmadi Sapto Giri, auditor BPK lainnya yang juga dijerat KPK. Ali hanyalah sebagai perantara untuk membeli mobil itu. (nif/dhn)











































