KPK mengimbau kepada advokat dan dokter untuk menjalankan profesi sesuai dengan etika yang berlaku. Selain itu, para advokat dan dokter diminta tak melakukan perbuatan tercela yang merintangi proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang menjalankan profesi sebagai advokat ataupun dokter harus bekerja sesuai etika profesi, dan harus dengan etika yang baik dan tidak melakukan perbuatan tercela, dan tidak menghambat atau menghalangi proses hukum yang berlaku, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Selain itu, KPK mengucapkan terima kasih kepada pihak RS Cipto Mangunkusumo dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang turut membantu KPK. Menurutnya, hal itu tersebut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Hari ini juga KPK mengucapkan terima kasih kepada dokter RSCM yang telah membantu semua proses dan juga dari IDI, yang telah membantu KPK dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi sehingga kita dapat mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Fredrich dan Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap merintangi penyidikan. Keduanya disangkakan dengan Pasal 21 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/jbr)