"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang sudah dimanipulasi sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menghindari panggilan penyidik KPK," ucap Basaria.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah Fredrich ke luar negeri. Selain itu, ada 3 orang yang dicegah, yaitu wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah. (dhn/fjp)