KPK: Fredrich dan Dokter Bimanesh Dijerat Pasal Rintangi Penyidikan

KPK: Fredrich dan Dokter Bimanesh Dijerat Pasal Rintangi Penyidikan

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 10 Jan 2018 17:47 WIB
Konferensi pers di KPK (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto.

"KPK meningkatkan status peningkatan perkara tersebut sekaligus menetapkan 2 tersangka FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutarjo)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fredrich diduga memanipulasi data medis Novanto untuk menghindari panggilan KPK. Selain itu, Bimanesh juga diduga bekerja sama dengan Fredrich.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah Fredrich ke luar negeri. Selain itu,ada 3 orang lainnya yang juga dicegah yaitu wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads