"KPK meningkatkan status peningkatan perkara tersebut sekaligus menetapkan 2 tersangka FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutarjo)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah Fredrich ke luar negeri. Selain itu,ada 3 orang lainnya yang juga dicegah yaitu wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah. (dhn/fjp)