"Wah enak, bener-bener terbantu banget, bisa lebih cepet sampai tempat tujuan tanpa harus muter-muter," ujar pengendara motor Didi (30) di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rasanya seneng, nggak perlu lewat perempatan belakang Sarinah yang macet, waktu tempuh jadi lebih cepet dan mengurangi stres karena kena macet," ujar Akbar.
Mereka yang Tak Setuju
Banyak yang setuju tapi tak sedikit pula warga yang merasa keberatan atas dicabutnya larangan motor yang melintas. Salah satunya Gaung (33), tukang ojek di perempatan Thamrin, mengaku keberatan terhadap keputusan MA.
"Kalau menurut saya sih mendingan tak usah dikasih motor, khusus mobil aja. Takutnya kayak dulu suka banyak kejadian kecelakaan motor, apalagi jalan di sana (Bundaran HI) tahu sendiri tak ada pelannya itu mobil. Tapi tak tahu juga sekarang kalau baru dibuka," ujar Gaung.
Hal yang sama dikatakan warga Tanah Abang, Jay (49). Menurutnya, dicabutnya larangan bagi pengendara motor dapat menyebabkan kesemrawutan di Jalan Thamrin.
"Kalau dibuka lagi semrawut lagi Jalan Thamrin, nanti semrawut lagi banyak yang mangkal nanti di trotoar," ujar Jay.
Sebelumnya, MA membatalkan Pergub DKI Jakarta No 195/2014 tentang Perubahan atas Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dalam pergub itu, pada pukul 06.00-23.00 WIB, motor dilarang melintas di HI-Monas.
Kini pembatasan motor tersebut sudah dicabut dan motor pada hari ini sudah boleh melintas tanpa ada batasan jam. (rvk/rvk)











































