Kapolresta Tanjung Balai Karimun AKBP Agus Fajaruddin mengatakan Taher ditangkap di rumahnya di daerah Kampung Baru RT 01 RW 03 Kelurahan Tebing, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Rabu (10/1/2018). Pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua salah satu korban yang dicabuli pelaku di 5 lokasi.
"Berdasarkan penyidikan kepolisian, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak 13 korban, di antaranya 5 korban pada tahun 2010 dan 8 korban pada bulan Desember 2017," ujar Agus saat konferensi pers di Mapolda Kepri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi merilis kasus pria paruh baya yang mencabuli 13 ABG di Kepri. (Agus Siswanto/detikcom) |
Agus menambahkan tersangka Taher merupakan pengidap pedofilia. Korbannya para remaja berumur 13-17 tahun. Polisi masih menyelidiki ada-tidaknya korban lain.
Sementara itu, tersangka Taher mengaku mencabuli ABG lantaran patah hati. "Cinta tulus saya ditolak janda, yang merupakan wanita idaman saya sejak lama, saya kecewa dan patah hati," kata Taher di hadapan wartawan.
Tidak hanya mencabuli, Taher juga merekam setiap kali melakukan pencabulan dengan ponsel genggamnya. "Saya merekam perbuatan cabul dengan handphone yang dititip dengan teman," ujarnya.
Taher membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang dan handphone untuk melakukan perbuatan cabul itu. Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (idh/tor)











































Polisi merilis kasus pria paruh baya yang mencabuli 13 ABG di Kepri. (Agus Siswanto/detikcom)