Anies Bentuk Tim Komite Harmonisasi Regulasi, Ini Anggotanya

Anies Bentuk Tim Komite Harmonisasi Regulasi, Ini Anggotanya

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 10 Jan 2018 15:28 WIB
Foto: Gubernur DKI Anies Baswedan (Marlinda-detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang komite regulasi harmonisasi. Terdapat tujuh anggota dalam tim tersebut.

Anggota-anggota yang terpilih berasal dari swasta maupun kalangan birokrat. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah membenarkan nama-nama anggota TGUPP yang beredar di kalangan wartawan.

"Sudah tujuh, ini iya ini bener (nama-namanya)," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saefullah mengatakan tim tersebut khusus mengawasi regulasi-regulasi yang dibuat oleh Pemprov DKI. Tim tersebut, menurut Saefullah akan memastikan perda-perda yang dibentuk Pemprov DKI tidak saling bertentangan.

"Regulasi-regulasi. Misalnya kita mau membuat regulasi tentang perda perpasaran, terus ini bagaimana hubungannya dengan perda-perda yang lain, bertabrakan apa nggak. Kemudian aturan nasional gimana. Di luar negeri aja ada menteri urusan regulasi ya," katanya.

Saefullah mengatakan pemilihan anggota tersebut berasal dari hak prerogatif gubernur. Dirinya juga memastikan tim tersebut tidak akan bertentangan dengan Biro Hukum Pemprov DKI.

"Saling mendukung dengan Biro Hukum," jelasnya.


Berikut daftar anggota komite harmonisasi regulasi:

1. Rikrik Rizkiyana (Advokat dan pengusaha).

2. Djohermansyah Djohar (Ahli pemerintahan dan otonomi daerah, Guru Besar IPDN, Dirjen Kemendagri 2010-2014).

3. Fitriani A Syarief (Ahli perundang-undangan dari Fakultas Hukum UI).

4. Mustafa Fakhri (Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum UI).

5. Aria Suyudi (Ahli hukum perdata dan perdagangan internasional).

6. Sri Rahayu (Kepala Biro Hukum Pemprov DKI 2008-2016).

7. Bany Pamungkas. (fdu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads