Melepas Rindu Bermotor di Jalan MH Thamrin

Melepas Rindu Bermotor di Jalan MH Thamrin

Dwi Handayani - detikNews
Rabu, 10 Jan 2018 15:15 WIB
Melepas Rindu Bermotor di Jalan MH Thamrin
Bermotor di Jl Thamrin (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Peraturan larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin pada jam-jam tertentu telah resmi dicabut. Kini pengendara bebas melintas dari Bundaran HI menuju Monas setelah dibatasi oleh Pergub sejak 3 tahun lalu.

Pantauan detikcom di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018), saat ini banyak pengendara yang mulai melintasi ruas Jalan Thamrin. Baik menuju Bundaran HI maupun Monas.

Dibukanya Jalan Thamrin membuat jarak waktu yang ditempuh kini menjadi lebih singkat. Sebab, para pengendara tidak perlu lagi memutar arah untuk dapat sampai ke HI atau Monas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya ke HI-Monas, akses menuju perkantoran di sekitar Thamrin pun semakin mudah. Bagi pegawai perkantoran di sekitar Sarinah, mereka tidak perlu lagi memutar melewati perempatan Thamrin yang kerap ramai.




Saat ini pengendara dapat melajukan motornya sedikit lebih cepat karena lalu lintas dalam kondisi lancar. Seolah melepas rindu karena sudah hampir 3 tahun, pemotor tak boleh tancap gas di jalan ini dari pagi sampai tengah malam.

Meski kondisi jalan yang lancar, pemotor juga harus tetap berhati-hati.

Melepas Rindu Bermotor di Jalan MH ThamrinMotor di Jl MH Thamrin (Agung Pambudhy/detikcom)


Hal ini karena adanya beberapa mobil yang melintas dengan cepat. Dan banyaknya pengendara yang melintasi perempatan sepanjang Thamrin.

Di antaranya perempatan Thamrin, perempatan Kebon Sirih, dan perempatan Harmoni. Petugas kepolisian juga akan dapat ditemui di setiap perempatan ini.

Petugas kepolisian tampak berjaga mengawasi arus lalu lintas. Namun pengendara motor kini dapat melintas tanpa perlu takut ditilang.

Hal ini karena rambu-rambu larangan motor melintas telah bersih dicopot.

MA membatalkan Pergub DKI Jakarta No 195/2014 tentang Perubahan atas Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dalam pergub itu, pada pukul 06.00-23.00 WIB, motor dilarang melintas di HI-Monas. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads