"Ini suatu kemajuan di sistem penegakan hukum kita yang belum dilakukan dari dulu," kata Ketua LPSK Haris Abdul Semendawai di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (10/1/2018).
Haris menerangkan kompensasi tersebut diberikan untuk korban teror bom di Samarinda, Kalimantan Timur, yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tujuh keluarga korban mendapatkan kompensasi sebesar Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris menambahkan, meskipun jumlahnya tak seberapa, pemberian kompensasi tersebut menunjukkan komitmen negara terhadap pemenuhan hak korban. "Ini menujukan komitmen negara untuk pemenuhan hak korban," sambungnya.
Haris menerangkan sebenarnya pemberian kompensasi kepada korban terorisme juga pernah diajukan pada akhir 2016 untuk korban teror bom MH Thamrin. Namun, pada waktu itu, pengajuan tersebut tidak dimasukkan ke tuntutan jaksa.
"Putusan kasus (terorisme Samarinda) sudah memperlihatkan sudah ada kesatuan cara pandang terhadap hak-hak korban di antara penegak hukum," tuturnya.
Pada 2017, LPSK mencatat ada peningkatan yang signifikan terkait pengabulan ganti kerugian bagi korban tindak pidana dari pelaku kejahatan atau restitusi. Ada 55 pemohon restitusi yang dikabulkan pada 2017.
"LPSK mencatat pada tahun 2017 telah memfasilitasi restitusi bagi 55 orang korban tindak pidana, 54 orang di antaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang dan satu orang korban KDRT," jelas dia.
Haris menyebut restitusi yang diberikan kepada 56 orang tersebut senilai Rp 1,08 miliar. Haris menambahkan hari ini akan ada satu orang terlindung yang mendapatkan restitusi.
"Rencana hari ini ada seorang terlindung akan menerima restitusi Rp 33 juta yang akan diserahkan di Praya, Lombok Tengah," ujar dia. (ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini