Disambut Tarian Adat, Iti Oktavia-Ade Sumardi Daftar ke KPU Lebak

Disambut Tarian Adat, Iti Oktavia-Ade Sumardi Daftar ke KPU Lebak

Muhammad Iqbal - detikNews
Rabu, 10 Jan 2018 12:49 WIB
Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi mendaftar ke KPU Lebak. (Iqbal/detikcom)
Lebak - Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi, mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Banten. Kedua petahana itu disambut dengan tarian adat khas Lebak sebelum memasuki kantor KPU.

Iti Oktavia-Ade Sumardi tiba pada pukul 11.38 WIB, Rabu (10/1/2018). Keduanya berada di antara ratusan simpatisan dan pendukung calon petahana tersebut. Iring-iringan para pendukung bakal pasangan calon yang didukung 11 partai politik itu berjalan hingga ke depan gerbang kantor.

Keduanya kemudian dipersilakan masuk ke ruangan yang telah disiapkan dan didampingi para petinggi 11 partai pendukung. Putri mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya itu terlihat mengenakan pakaian hitam-putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kesempatan siang hari ini, sesuai dengan PKPU RI Nomor 1 Tahun 2017 terkait tahapan dan jadwal, hari ini adalah hari terakhir untuk bakal calon bupati dan calon wakil bupati," kata Ketua KPU Lebak Ahmad Sahrudin dalam sambutannya.

Disambut Tarian Adat, Iti Oktavia-Ade Sumardi Daftar ke KPU LebakIti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi mendaftar ke KPU Lebak. (Iqbal/detikcom)

Prosesi penyerahan berkas pendaftaran kemudian diskors lantaran ketua tim pemenangan meminta pihak panitia penyelenggara pemilu memberikan waktu untuk melaksanakan salat zuhur.

Iti Oktavia merupakan Bupati Lebak dan Ade Sumardi saat ini menjabat Wakil Bupati Lebak untuk periode 2013-2018. Kedua petahana itu kembali mencalonkan diri untuk periode 2018-2023, dengan komposisi jabatan politik yang sama.

Selama proses pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Iti-Ade hampir dapat dipastikan melawan kotak kosong karena tak ada lawan. Calon independen Cecep Sumarono-Didin Safrudin terancam gagal mencalonkan diri lantaran masih ada kekurangan persyaratan. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads