"Tidak ada penindakan, kecuali motor tersebut melakukan pelanggaran lain, misalnya tidak menggunakan helm," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Rabu (10/1/2018).
Budiyanto mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub DKI Jakarta No 195 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Pergub DKI Jakarta No 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Polisi siap melaksanakan putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Budiyanto menyarankan Dinas Perhubungan DKI mencabut rambu. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman polisi dan pemotor di lapangan.
"Kepada anggota juga sudah kami sosialisasikan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyayangkan pencabutan larangan motor melintas. Pembatasan sepeda motor melintas dinilai menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan efektif mengurangi kemacetan.
Halim mengusulkan untuk diberlakukan pembatasan sepeda motor yang melintas di ruas jalan tersebut. Salah satunya menerapkan sistem ganjil-genap.
(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini