Larangan Motor di Thamrin Dicabut, Polisi Sarankan Ganjil-Genap

Larangan Motor di Thamrin Dicabut, Polisi Sarankan Ganjil-Genap

Indra Komara Nugraha - detikNews
Rabu, 10 Jan 2018 11:38 WIB
Ilustrasi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Polisi menyarankan Pemprov DKI membuat Pergub baru untuk mengatur pembatasan kendaraan roda dua melintas di Bundaran HI-Jl MH Thamrin. Pembatasan motor dianggap tetap perlu dilakukan.

"Saya sarankan ke depan dengan pencabutan pergub ini munculkan pergub baru, misal dibuat ganjil-genap," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra dalam diskusi di Hotel Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

Pemberlakuan ganjil-genap untuk pemotor diusulkan agar kendaraan tidak menumpuk. Sebab, pemberlakuan larangan motor melintas di Jl Thamrin disebut efektif mengurangi kemacetan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah dilakukan pengkajian dan ada indikatornya. Kenapa demikian? Bahwa di Thamrin itu nihil kecelakaan untuk roda dua karena ada pembatasan roda dua, kemudian polusi juga berkurang, kemudian mindset masyarakat untuk beralih ke angkutan sudah banyak," ujarnya.

"Jadi adanya pembatasan motor yang juga sudah ada undang-undangnya Pasal 133 ayat 2 itu ada dalam manajemen penggunaan jalan, namun dengan adanya keputusan MA disayangkan," imbuh Halim. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads