"Saya sarankan ke depan dengan pencabutan pergub ini munculkan pergub baru, misal dibuat ganjil-genap," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra dalam diskusi di Hotel Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Pemberlakuan ganjil-genap untuk pemotor diusulkan agar kendaraan tidak menumpuk. Sebab, pemberlakuan larangan motor melintas di Jl Thamrin disebut efektif mengurangi kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi adanya pembatasan motor yang juga sudah ada undang-undangnya Pasal 133 ayat 2 itu ada dalam manajemen penggunaan jalan, namun dengan adanya keputusan MA disayangkan," imbuh Halim. (fdn/fdn)