"Dia mengaku belajar mengisap sabu dari istrinya, AN. AN lebih dulu menjadi pencandu dari dia," kata Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendriz, dalam keterangannya, Rabu (10/1/2018).
Saat ditangkap, Kamir sedang bersama istrinya, AN. Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari kamar hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polsek Metro Tamansari menangkap MI setelah bertransaksi sabu di daerah Tamansari pada Senin (8/1). MI mengatakan barang tersebut untuk Kamir dan AN, yang menunggu di hotel.
"Kita mengamankan Saudara MI, Saudara KM, Saudara AN. Identitas yang bersangkutan masih didalami. Mengingat pengakuan salah satu tersangka (KM) merupakan Ketua DPD salah satu partai di Sulawesi Selatan," ucap Erick, Selasa (9/1). (aik/nvl)











































