"Saat mengonsumsi sabu, anaknya yang balita juga melihat," Kata Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendriz, dalam keterangannya, Rabu (10/1/2018).
Saat penggeledahan, ditemukan plastik bekas pembungkus sabu dan alat isap sabu. Kamir mengaku sudah dua kali mengonsumsi sabu di lokasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamir dan AN berada di dalam hotel bersama anak balitanya. "Saat mengonsumsi sabu, anak balitanya yang balita juga melihat," kata Erick.
Mereka pun kini diamankan di Mapolsek Tamansari. "Setelah dicek urine, mereka positif sabu," kata Erick.
Sebelumnya, Polsek Metro Tamansari menangkap MI setelah bertransaksi sabu di daerah Tamansari. MI mengatakan barang tersebut untuk Kamir dan AN, yang menunggu di hotel.
"Kita mengamankan Saudara MI, Saudara KM, Saudari AN. Identitas yang bersangkutan masih didalami. Mengingat pengakuan salah satu tersangka (KM) merupakan ketua DPD salah satu partai di Sulawesi Selatan," ucap Erick dalam keterangannya, Selasa (9/1). (aik/idh)











































