"Iya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).
Yasonna diketahui pernah menjabat Anggota Komisi II DPR Tahun 2009 β 2014. Saat itu Yasonna anggota Komisi II yang ikut membahas pengadaan proyek e-KTP di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang teranyar, Pengacara Novanto dalam eksepsi menyebut KPK secara sengaja menghilangkan nama-nama politikus dalam surat dakwaan kliennya. Pengacara Novanto mempertanyakan hilangnya nama-nama orang tersebut yang sebelumnya masuk surat dakwaan terdakwa korupsi e-KTP yang berbeda.
Pihak KPK menegaskan nama-nama yang diduga diperkaya dari proyek e-KTP tetap ada. Namun KPK melakukan pengelompokan.
Sementara itu, Yasonna H Laoly menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara korupsi e-KTP ke KPK. Nama mantan anggota DPR itu disinggung tim pengacara Setya Novanto dalam nota keberatan (eksepsi).
"Sudah kujawab kemarin itu. Pokoknya kita serahkan ke profesional. Aman lah itu," ujar Laoly di kantornya, Rabu (20/12/2017). (fai/tor)











































