"Saya kira hak setiap orang untuk meminta bantuan hukum. Baik ke LBH atau GP Ansor, menurut saya itu sah-sah saja. Jadi yang paling penting semua dengan proses hukum. Kami ikut proses hukum, dia datang ke GP Ansor, ya kami hormati. Saya kira nggak ada masalah," kata pengacara Ketum FUIB, Dedy Suhardadi, di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Selasa (9/1/2018).
Dedy mengaku belum mendapatkan informasi hasil pertemuan Joshua dengan LBH GP Ansor. Tetapi Dedy kecewa Joshua menjadikan agama sebagai bahan lawakan.
Seperti diketahui, Joshua dan Ge Pamungkas mendatangi LBH GP Ansor pada Senin (8/1) malam. Keduanya mendatangi LBH GP Ansor untuk membicarakan masalah yang sedang dihadapinya terkait materi stand up comedy yang dianggap melecehkan agama.
Sementara itu, FUIB melaporkan Joshua ke Bareskrim siang tadi. Rahmat didampingi tiga orang menunjukkan bukti terima laporan bernomor TBL /22/II/2018/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2018.
Joshua diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 serta Pasal 156 KUHP. FUIB turut menyerahkan sejumlah barang bukti seperti video dan sejumlah bukti kecaman netizen di media sosial. (jbr/jbr)