Tangani Kasus Khusus, Kejagung Ingin Koordinasi Supervisi dengan KPK

Tangani Kasus Khusus, Kejagung Ingin Koordinasi Supervisi dengan KPK

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 09 Jan 2018 18:42 WIB
Tangani Kasus Khusus, Kejagung Ingin Koordinasi Supervisi dengan KPK
Foto: Jaksa Agung Prasetyo (Yul-detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya telah berbicara dengan komisioner KPK tentang koordinasi supervisi terhadap kasus khusus. Karena ada keterbatasan Kejaksaan Agung yang tidak dapat dilakukan karena melanggar UU.

"Kerja sama saya sudah sampaikan dengan komisioner KPK. Kita sering kali ada kendala dalam proses penegakan hukum karena kami terbatas kewenangan," kata Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).

Ia mengatakan kerja sama tersebut dilakukan karena Kejagung memiliki keterbatasan kewenangan seperti menggeledah hingga menggunakan alat sadap. Ia menyebut KPK memiliki banyak kewenangan dalam penegakan hukum sehingga koordinasi supervisi dibutuhkan untuk mengungkap kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya katakan tadi kejaksaan ada keterbatasan dari sisi ketersanderaan harus izinan. Kalau meriksa orang, manggil orang harus izin, kalau mau geledah izin dan kalau nyadap apalagi. Kami punya alat sadap yang sama dengan KPK tapi kegunaannya tidak setiap saat seperti KPK kapan dia mau bisa," ujar Prasetyo.




Dalam penanganan supervisi itu nantinya Kejagung dan KPK sama sama melakukan penyelidikan penyidikan dan proses tahap pra penuntutan. Setelah nanti berkas dinyatakan lengkap nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Untuk kasus yang kita tangani sendiri kita akan kerja sama dengan KPK dan kolaborasi untuk disidangkan hakim tipikor ini suatu bentuk kolaborasi yang kami inginkan. Bisa awal penyelidikan dan penyidikan dan pratutnya dikerjakan sama sama dengan KPK sehingga nanti P21 keluar dari sana dan sidang di sana," ujarnya.

Ia mengatakan pernah melakukan kerja sama supervisi dalam kasus La Nyalla. Namun sayangnya hingga tahap kasasi tidak terbukti.

"Kami pernah menangani kasus seperti itu sehingga terakhir diputus kasasi terpidananya sudah kabur. Ini persoalan yang memang teknis yang kita hadapi bersama. Jadi di sini saya menyatakan koordinasi itu diperlukan untuk menangani kasus khusus yang memang memerlukan penanganan khusus," tuturnya. (yld/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads