Berdasarkan pantauan detikcom, Tsania tiba di Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018) sekitar puku 14.00 WIB. Tsania Tiba bersama pengacaranya, Bob Haruan Hasibuan.
"Kami sudah baik-baik melalui instansi-instansi dan lembaga (KPAI) kemarin, oleh karenanya kami melaporkan ke pihak yang untuk mendapatkan hak asuh. Sama seperti ibu kandung lainnya," kata Bob kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak mau nambah masalah baru, saya mau damai, saya cuma mau hak saya sebagai ibu bisa bertemu berkumpul lagi untuk anak saya," ujar Tsania.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor TBL/20/I/2018 tertanggal 9 Januari 2018. Tsania menuding Atalarik melakukan tindak pidana diskriminasi terhadap anak sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 A dan Pasal 76 B UU tentang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2003.
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini