Pelaporan itu dilakukan Ketua Umum FUIB Rahmat Himran, yang tiba di Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018), pukul 13.45 WIB. Rahmat datang bersama sekitar tiga rekannya.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rahmat mengatakan ada dua kalimat Joshua yang dianggap bermuatan ujaran kebencian dan menista agama.
"Yaitu membanding-bandingkan Anissa Cherrybelle dengan Cherry. Di mana dia katakan ternyata dia dapat jawaban kenapa Anissa lebih unggul, yaitu karena Anissa muslim, Islam," ucap Rahmat.
"Kedua, dia kemudian membandingkan Islam dengan mayoritas-mayoritas yang tidak dapat dikalahkan sehingga memunculkan isu SARA dalam hal ini," sambung Rahmat.
Rahmat mengatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti itu adalah video dan sejumlah bukti kecaman netizen di media sosial.
Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor polisi TBL /22/II/2018/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2018. Joshua diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 serta Pasal 156 KUHP.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini