"Pencegahan terhadap 4 orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/1/2018).
KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk 4 saksi tersebut kepada Kemenkum HAM. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan keterangan dari empat saksi tersebut dibutuhkan dalam kasus dugaan merintangi penyidikan sehingga mereka dicegah ke luar negeri.
"Mereka masih dibutuhkan keterangannya untuk KPK, maka kami kirim surat pencegahan ke luar negeri," ujar Febri. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini