KPK Cegah Fredrich, Hilman, dan Ajudan Novanto ke Luar Negeri

KPK Cegah Fredrich, Hilman, dan Ajudan Novanto ke Luar Negeri

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 09 Jan 2018 18:06 WIB
Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (Dwi/detikcom)
Jakarta - KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 saksi kasus dugaan merintangi penyidikan tersangka Setya Novanto. Empat saksi tersebut adalah pengacara Fredrich Yunadi, wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah.

"Pencegahan terhadap 4 orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/1/2018).

KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk 4 saksi tersebut kepada Kemenkum HAM. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 8 Desember 2017, karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia. Dasar hukum Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK," ujar Febri.




Febri mengatakan keterangan dari empat saksi tersebut dibutuhkan dalam kasus dugaan merintangi penyidikan sehingga mereka dicegah ke luar negeri.

"Mereka masih dibutuhkan keterangannya untuk KPK, maka kami kirim surat pencegahan ke luar negeri," ujar Febri. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads