"Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di kawasan Jalan MH Thamrin memang cukup mengejutkan publik karena sebagian publik justru berpendapat pengaturan ini efektif mengurangi kemacetan di jalanan Ibu Kota. Terkejutnya publik atas putusan MA terkait pengujian peraturan perundang-undangan selama ini memang jamak terjadi karena banyak sebab," ujar ahli perundang-undangan Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Selasa (9/1/2018).
Salah satu penyebab utamanya adalah sifat persidangan judicial review di MA yang tertutup. Hal itu berbeda dengan judicial review di MK yang sifat persidangannya terbuka, di mana publik bisa melihat dan memantau jalannya persidangan sejak awal hingga akhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Ari Saputra/detikcom |
Akibat sifat persidangan yang tertutup ini, pengujian peraturan perundang-undangan di MA sering kali disebut 'pengujian berkas-berkas'. Maka tidak lagi ada yang dapat mengetahui dan memantau apa yang akan terjadi selanjutnya.
"Sifat pengujian yang tertutup ini telah menempatkan independensi hakim MA dalam memutus menjadi tidak terbatas karena tanpa diimbangi dengan akuntabilitas. Padahal dalam prinsip peradilan modern dan terpercaya, maka independensi hakim agar tidak mengarah kepada kesewenang-wenangan haruslah diimbangi dengan prinsip akuntabilitas yang bisa diwujudkan dengan keterbukaan sidang yang memberikan kesempatan luas bagi semua pihak untuk didengar argumentasinya dalam persidangan," ujar Bayu.
Karena sifat persidangan yang tertutup dan tanpa akuntabilitas ini, terbangun kesan bahwa hakim MA bisa memutus apa pun dengan logika hukum apa pun. Bahkan sebelumnya logika-logika tersebut tidak pernah diuji dan diperdebatkan dalam persidangan.
"Dampak lanjutan dengan model persidangan yang tertutup ini adalah, meskipun secara hukum semua putusan pengadilan harus dianggap benar dan ditaati, putusan yang semacam ini memiliki kadar legitimasi yang rendah," pungkas Bayu. (asp/rvk)












































Foto: Ari Saputra/detikcom