MA Batalkan Larangan Motor, Polisi: Cabut Dulu Rambu-rambunya

MA Batalkan Larangan Motor, Polisi: Cabut Dulu Rambu-rambunya

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 09 Jan 2018 17:12 WIB
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya siap menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pergub larangan sepeda motor melintas di Jl MH Thamrin, Jakpus. Apakah dengan putusan MA ini polisi tidak bisa lagi menindak pemotor yang masuk ke Jl Thamrin?

"Nanti kita lihat (putusan MA) itu berlakunya mulai kapan, kita belum lihat itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Argo menegaskan polisi tidak lagi bisa menindak pemotor yang melintas di Thamrin pada jam tertentu setelah rambu-rambu dicabut. "Rambunya kan masih terpasang," imbuh Argo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo belum bisa memastikan saat ditanya soal penindakan yang bisa dilakukan terhadap pemotor di Thamrin bila rambu belum dicabut.

"Kita lihat nanti, Dirlantas pasti kan sudah koordinasi dengan Pemprov," katanya. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads