"Nanti kita lihat (putusan MA) itu berlakunya mulai kapan, kita belum lihat itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Argo menegaskan polisi tidak lagi bisa menindak pemotor yang melintas di Thamrin pada jam tertentu setelah rambu-rambu dicabut. "Rambunya kan masih terpasang," imbuh Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat nanti, Dirlantas pasti kan sudah koordinasi dengan Pemprov," katanya. (mei/fdn)