"Sulit petakan politik uang karena itu harus dilawan. Kami minta pada Panwas, kalau memang ada alat bukti cukup pasangan calon atau tim sukses lakukan politik uang (berikan) sanksi jelas, termasuk ASN," ujar Tjahjo di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Menurut Tjahjo, politik uang berpotensi terjadi di semua wilayah yang menggelar pilkada. Karena itu, Panwaslu diminta cermat melakukan pengawasan. Selain politik uang, Panwaslu juga harus mencermati dugaan pelanggaran aturan lainnya yang dilakukan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan sanksi terkait politik uang diatur tegas dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Sanksi itu diyakini bisa menekan politik uang dalam pilkada.
"Money politics UU pilkada menurut saya sangat tegas, bahkan pemberi dan penerima sama-sama dihukum. Ini untuk bagaimana menekan money politics tidak terjadi," ujar Abhan.
(fdn/fdn)











































