"Penyidikan perkara dimaksud dilakukan oleh Polda Sulut sejak Tahun 2016 dan penanganan perkaranya mulai disupervisi KPK pada September 2017. Tersangka ditangkap di kediamannya di Bintaro Tangerang Selatan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/1/2018).
"Kegiatan penangkapan merupakan sinergi antara Polda Sulut, KPK, serta Polres Tangerang Selatan," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka termasuk dalam DPO Polda Sulut sejak September 2017," ucap Febri.
Atas perbuatannya, Johan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Johan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar. (fai/hri)










































