"Klarifikasi buat tersangka Markus Nari sama Anang, makanya lama 2 BAP. Enggak kenal (Anang Sugiana)," ujar Olly usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Menurut Olly, tidak ada masalah dalam proses anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR. Apalagi program proyek e-KTP dari pemerintah, sehingga DPR hanya menjalankannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Olly membantah ada lobi-lobi Komisi II kepada Banggar DPR dalam pembahasan proyek e-KTP. Bahkan tak ada koordinasi Banggar dengan Markus Nari.
"Enggak ada. Emang ada lobi anggaran dilolosin, emang kucing dilolosin," ucap Olly.
Olly sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus proyek e-KTP. Olly dimintai keterangan untuk tersangka Anang Sugiana.
Olly juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk sejumlah tersangka kasus korupsi e-KTP yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Olly beberapa kali menegaskan membantah terlibat kasus e-KTP.
Nama Olly sempat disebut pengacara Setya Novanto karena menghilang dari surat dakwaan Novanto. Dalam dakwaan terdakwa korupsi e-KTP yang disidangkan sebelum Novanto, Olly disebut jaksa pada KPK menerima uang. Namun Olly membantah. (fai/hri)











































